Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD)


1.      Pengertian kehamilan tidak diinginkan
Menurut kamus istilah program keluarga berencana, kehamilan tidak diinginkan adalah kehamilan yang dialami seorang perempuan yang sebeenarnya belum menginginkan atau sudah tidak menginginkan hamil (BKKBN, 2007). Sedangkan menurut PKBI, kehamilan tidak diinginkan merupakan suatu kondisi dimana pasangan tidak menghendaki adanya proses kelahiran akibat dari kehamilan.
Istilah kehamilan tidak diinginkan merupakan kehamilan yang tidak menginginkan anak sama sekali atau kehamilan yang diinginkan tetapi tidak pada saat itu/mistimed pregnancy (kehamilan terjadi lebih cepat dari yang telah direncanakan).
Kehamilan tidak diinginkan berhubungan dengan meningkatnya resiko morbiditas wanita dan dengan perilaku kesehatan selama kehamilan yang berhubungan dengan efek yang buruk. Sebagai contoh, wanita yang mengalami kehamilan tidak diinginkan mungkin menunda ke pelayanan prenatal yang pada akhirnya akan memengaruhi kesehatan bayinya.

2.      Penyebab kehamilan tidak diinginkan
Menurut PKBI, penyebab kehamilan tidak diinginkan yaitu sebagai berikut :
1)      Penundaan dan peningkatan jarak usia perkawinan, dan semakin dininya usia menstruasi pertama (menarche). Usia menstruasi yang semakin dini dan usia kawin yang semakin tinggi menyebabkan “masa-masa rawan” semakin panjang. Hal ini terbukti dengan banyaknya kasus hamil diluar nikah.
2)      Ketidaktahuan atau minimnya pengetahuan tentang perilaku seksual yang dapat mengakibatkan kehamilan.
3)      Tidak menggunakan alat kontrasepsi, terutama untuk perempuan yang sudah menikah.
4)      Kegagalan alat kontrasepsi.
5)      Kehamilan yang diakibatkan akibat perkosaan.
6)      Kondisi kesehatan ibu yang tidak mengizinkan kehamilan.
7)      Persoalan ekonomi (biaya untuk melahirkan dan membesarkan anak).
8)      Alasan karir atau masih sekolah (karena kehamilan dan konsekuensi lainnya yang dianggap dapat menghambat karir atau kegiatan belajar).
9)      Kehamilan karena incest (hubungan seksual antara yang masih sedarah).
10)  Kondisi janin yang dianggap cacat berat atau berjenis kelamin yang tidak diharapkan.

3.      Akibat kehamilan tidak diinginkan
Berbagai akibat yang ditimbukan dari kehamilan yang tidak diinginkan, antara lain (PKBI, 1998) :
a.       Kehamilan yang tidak diinginkan dapat mengakibatkan lahirnya seorang anak yang tidak diinginkan, dimana anak ini akan mendapat cap buruk sepanjang hidupnya. Masa depan “anak yang tidak diinginkan” ini sering mengalami keadaan yang menyedihkan karena ini tidak mendapat kasih saying dan pengausuhan yang semestinya dari orang tuanya, selain itu perkembangan psikologinya juga akan terganggu.
b.      Terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan juga dapat memicu terjadinya pengguguran kehamilan (aborsi) karena sebagian besar perempuan yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan mengambil keputusan atau jalan keluar dengan melakukan aborsi, terlebih lagi aborsi yang tidak aman.