Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) adalah upaya untuk
meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal pada
saat perkawinan yaitu 20 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria. PUP bukan
sekedar menunda sampai usia tertentu saja tetapi mengusahakan agar kehamilan
pertamapun terjadi pada usia yang cukup dewasa. Bahkan harus diusahakan apabila
seseorang gagal mendewasakan usia perkawinannya, maka penundaan kelahiran anak
pertama harus dilakukan. Pendewasaan Usia Perkawinan merupakan bagian dari
program Keluarga Berencana Nasional. Program PUP memberikan dampak pada
peningkatan umur perkawinan pertama yang pada gilirannya akan menurunkan Total
Fertility Rate (TFR).
Tujuan program PUP adalah memberikan
pengertian dan kesadaran kepada remaja agar didalam merencakan keluarga, mereka
dapat mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga,
kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, ekonomi serta menentukan
jumlah dan jarak kelahiran. Program Pendewasaan Usis Perkawinan dan Perencanaan
Keluarga merupakan kerangka dari program pendewasaan usia perkawinan. Kerangka ini
terdiri dari tiga masa reproduksi yaitu :
1. Masa menunda perkawinan dan
kehamilan
Kelahiran
anak yang baik adalah apabila dilahirkan oleh seorang ibu yang telah berusia 20
tahun. Kelahiran anak oleh seorang ibu dibawah 20 tahun akan dapat memengaruhi
kesehatan ibu dan anak yang bersangkutan. Oleh sebab itu, sangat dianjurkan
apabila seorang perempuan belum berusia 20 tahun untuk menunda perkawinannya. Apabila
sudah terlanjur menjadi pasangan suami istri yang masih dibawah usia 20 tahun,
maka dianjurkan untuk menunda kehamilan dengan menggunakan alat kontrasepsi. Beberapa
alasan medis secara objektif dan perlunya penundaan usia perkawinan pertama dan
kehamilan pertama bagi istri yang belum berumur 20 tahun adalah sebagai berikut
:
a. Kondisi rahim dan panggul
belum berkembang optimal sehingga dapat mengakibatkan risiko kesakitan dan
kematian saat persalinan, nifas serta bayinya.
b. Kemungkinan timbul risiko medic
sebagai berikut :
1) Keguguran
2) Preeklamsia (tekanan darah
tinggi, oedema, proteinuria)
3) Eklamsia (kejang)
4) Timbulnya kesulitan
persalinan
5) Bayi lahir sebelum waktunya (Prematur)
6) Berat Bayi Lahir Rendah (BBLR)
7) Fistula vesikovaginal (merembesnya
air seni ke vagina)
8) Fistula Retrovaginal (keluarnya
gas dan feses ke vagina)
9) Kanker leher rahim
Peundaan kehamilan pada usia
< 20 tahun ini dianjurkan dengan menggunakan alat kontrasepsi sebagai
berikut :
1) Pil oral
2) Kondom
3) AKDR/Spiral/IUD
2. Masa menjarangkan kehamilan
Masa menjarangkan
kehamilan terjadi pada periode PUS (Pasangan Usia Subur) berada pada umur 20-35
tahun. Secara empiric diketahui bahwa PUS sebaiknya melahirkan pada periode usia
20-35 tahun sehingga resiko-resiko medic yang diuraikan diatas tidak terjadi. Dalam
periode 15 tahun (usia 20-35 tahun) dianjurkan untuk memiliki 2 anak. Sehingga jarak
ideal antara dua kelahiran bagi PUS kelompok ini adalah sekitar 7-8 tahun. Patokannya
adalah jangan terjadi dua balita dalam periode 5 tahun. Untuk menjarangkan
kehamilan dianjurkan menggunakan alat kontrasepsi. Pemakaian alat kontrasepsi
pada tahap ini dilaksanakan untuk menjarangkan kelahiran agar ibu dapat
menyusui anaknya dengan cukup bulan dan lama. Semua alat kontrasepsi yang
dikenal sampai sekarang dalam program Keluarga Berencana Nasional pada dasarnya
cocoknya untuk menjarangkan kelahiran. Akan tetapi dianjurkan setelah kelahiran
anak pertama langsung menggunakan alat kontrasepsi spiral (IUD).
3. Masa mencegah kehamilan
Masa pencegahan
kehamilan berada pada periode PUS berumur 35 tahun keatas. Sebab secara empiric
diketahui melahirkan anak diatas usia 35 tahun banyak mengalami resiko medic. Pencegahan
kehamilan adalah proses yang dilakukan dengan menggunakan alat kontrasepsi. Kontrasepsi
yang akan dipakai diharapkan berlangsung sampai umur reproduksi dari PUS yang
bersangkutan yaiut sekitar 20 tahun dimana PUS sudah berumur 50 tahun. Alat kontrasepsi
yang dianjurkan bagi PUS usia diatas 35 tahun adalah sebagai berikut :
a. MOW dan MOP
b. IUD/Spiral/AKDR
c. Pil oral