Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP)


            Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal pada saat perkawinan yaitu 20 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria. PUP bukan sekedar menunda sampai usia tertentu saja tetapi mengusahakan agar kehamilan pertamapun terjadi pada usia yang cukup dewasa. Bahkan harus diusahakan apabila seseorang gagal mendewasakan usia perkawinannya, maka penundaan kelahiran anak pertama harus dilakukan. Pendewasaan Usia Perkawinan merupakan bagian dari program Keluarga Berencana Nasional. Program PUP memberikan dampak pada peningkatan umur perkawinan pertama yang pada gilirannya akan menurunkan Total Fertility Rate (TFR).
Tujuan program PUP adalah memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja agar didalam merencakan keluarga, mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, ekonomi serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran. Program Pendewasaan Usis Perkawinan dan Perencanaan Keluarga merupakan kerangka dari program pendewasaan usia perkawinan. Kerangka ini terdiri dari tiga masa reproduksi yaitu :
1.      Masa menunda perkawinan dan kehamilan
Kelahiran anak yang baik adalah apabila dilahirkan oleh seorang ibu yang telah berusia 20 tahun. Kelahiran anak oleh seorang ibu dibawah 20 tahun akan dapat memengaruhi kesehatan ibu dan anak yang bersangkutan. Oleh sebab itu, sangat dianjurkan apabila seorang perempuan belum berusia 20 tahun untuk menunda perkawinannya. Apabila sudah terlanjur menjadi pasangan suami istri yang masih dibawah usia 20 tahun, maka dianjurkan untuk menunda kehamilan dengan menggunakan alat kontrasepsi. Beberapa alasan medis secara objektif dan perlunya penundaan usia perkawinan pertama dan kehamilan pertama bagi istri yang belum berumur 20 tahun adalah sebagai berikut :
a.       Kondisi rahim dan panggul belum berkembang optimal sehingga dapat mengakibatkan risiko kesakitan dan kematian saat persalinan, nifas serta bayinya.
b.      Kemungkinan timbul risiko medic sebagai berikut :
1)      Keguguran
2)      Preeklamsia (tekanan darah tinggi, oedema, proteinuria)
3)      Eklamsia (kejang)
4)      Timbulnya kesulitan persalinan
5)      Bayi lahir sebelum waktunya (Prematur)
6)      Berat Bayi Lahir Rendah (BBLR)
7)      Fistula vesikovaginal (merembesnya air seni ke vagina)
8)      Fistula Retrovaginal (keluarnya gas dan feses ke vagina)
9)      Kanker leher rahim
Peundaan kehamilan pada usia < 20 tahun ini dianjurkan dengan menggunakan alat kontrasepsi sebagai berikut :
1)      Pil oral
2)      Kondom
3)      AKDR/Spiral/IUD


2.      Masa menjarangkan kehamilan
Masa menjarangkan kehamilan terjadi pada periode PUS (Pasangan Usia Subur) berada pada umur 20-35 tahun. Secara empiric diketahui bahwa PUS sebaiknya melahirkan pada periode usia 20-35 tahun sehingga resiko-resiko medic yang diuraikan diatas tidak terjadi. Dalam periode 15 tahun (usia 20-35 tahun) dianjurkan untuk memiliki 2 anak. Sehingga jarak ideal antara dua kelahiran bagi PUS kelompok ini adalah sekitar 7-8 tahun. Patokannya adalah jangan terjadi dua balita dalam periode 5 tahun. Untuk menjarangkan kehamilan dianjurkan menggunakan alat kontrasepsi. Pemakaian alat kontrasepsi pada tahap ini dilaksanakan untuk menjarangkan kelahiran agar ibu dapat menyusui anaknya dengan cukup bulan dan lama. Semua alat kontrasepsi yang dikenal sampai sekarang dalam program Keluarga Berencana Nasional pada dasarnya cocoknya untuk menjarangkan kelahiran. Akan tetapi dianjurkan setelah kelahiran anak pertama langsung menggunakan alat kontrasepsi spiral (IUD).

3.      Masa mencegah kehamilan
Masa pencegahan kehamilan berada pada periode PUS berumur 35 tahun keatas. Sebab secara empiric diketahui melahirkan anak diatas usia 35 tahun banyak mengalami resiko medic. Pencegahan kehamilan adalah proses yang dilakukan dengan menggunakan alat kontrasepsi. Kontrasepsi yang akan dipakai diharapkan berlangsung sampai umur reproduksi dari PUS yang bersangkutan yaiut sekitar 20 tahun dimana PUS sudah berumur 50 tahun. Alat kontrasepsi yang dianjurkan bagi PUS usia diatas 35 tahun adalah sebagai berikut :
a.       MOW dan MOP
b.      IUD/Spiral/AKDR
c.       Pil oral